Peserta
PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang
preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan
PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan
pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak
veteran).
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi
menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program
terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat,
Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu
peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan
sumber : tempo.co
0 comments:
Post a Comment